PEMBAHASAN
Ada beberapa definisi dari pelabuhan, diantaranya adalah sebagai berikut :
Menurut Quinn, A.D
Pelabuhan adalah suatu perairan yang sebagian tertutup dan terlindung terhadap
angin dan gelombang, serta aman bagi kapal untuk berlabuh, mengisi bahan
bakar, mengadakan perbaikan dan pemindahan barang.
Menurut UU No.21 Tahun 1992
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan pantai di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik-turun
penumpang, dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat
pemindahan intra dan antar moda transportasi.
Fungsi dari pelabuhan adalah :
Interface : fasilitas dan pelayanan untuk transportasi barang dari kapal ke moda
transportasi lain dan sebaliknya.
Link : mata rantai dalam sistem transportasi.
Gateway : pintu gerbang dari daerah atau negara.
Industry entity : terdapat industri estate/industrial lengkap dengan jaringan dan
jasa transportasi.
Peran pelabuhan, yaitu :
Transportasi : penunjang dan dinamisator sistem antar moda transportasi, baik
angkutan laut maupun darat.
Perdagangan : akses perdagangan internasional dan domestic, serta memberi
kesempatan yang lebih luas dalam menentukan hubungan perdagangan.
Industri : industri transportasi, industri yang berorientasi ekspor atau bahan
bakunya impor, dan industri lain.
Syarat-syarat pelabuhan :
Ada hubungan dengan moda angkutan yang lain
Pada lokasi subur dan padat penduduk
Kedalaman air dan lebar alur cukup
Kapal mampu membuang sauh dan merapat
Mempunyai fasilitas bongkar muat, gudang, dsb
Mempunyai fasilitas untuk mereparasi kapal
Klasifikasi pelabuhan ditinjau dari penggunaannnya :
Pelabuhan ikan
Pelabuhan minyak
Pelabuhan barang
Pelabuhan penumpang
Pelabuhan campuran
Pelabuhan militer
Klasifikasi pelabuhan menurut letak geografinya :
Pelabuhan alam
Pelabuhan buatan
Pelabuhan semi alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar